PROYEK RENOVASI RUMAH TINGGAL
Kel. Dr. H. Buhono
Lokasi : JL. Raya Cikukulu_
Caringin_ Sukabumi
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : dr. H. Buhono
Pekerjaan : Pemilik Rumah / Owner
Alamat : Kp. Cikukulu_ Caringin_ Sukabumi
Pekerjaan : Pemilik Rumah / Owner
Alamat : Kp. Cikukulu_ Caringin_ Sukabumi
……….selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA……….
Nama : Mulki Asnaka
Pekerjaan : Kontraktor/ Pelaksana Pekerjaan
Alamat : Kp Bungur Pandak_ Bojong_ Cikembar
Pekerjaan : Kontraktor/ Pelaksana Pekerjaan
Alamat : Kp Bungur Pandak_ Bojong_ Cikembar
……….selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA……….
Bahwa
pada hari ini……………tanggal……….bulan………..tahun dua ribu lima belas (2015), PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian kerja dalam rangka
melaksanakan pekerjaan renovasi bangunan rumah tinggal di JL.Cikukulu_
Caringin_ Sukabumi, sesuai dengan kesepakatan bahwa PIHAK PERTAMA menyediakan
alat secukupnya yaitu; genting,saniter, keramik. dan kesepakatan ini lazim
disebut SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRUKSI yang memuat pasa pasal sebagai
berikut.
Pasal 1
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan renovasi rumah tinggal
yang berlokasi di Kp. Cikukulu_ Caringin_ Sukabumi.
Pasal II
Objek
pekerjaan yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA adalah berupa pekerjaan renovasi
rumah tinggal, sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan dan rencana
anggaran biaya sebagai mana terlampir yang terjadi satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan dengan surat perjanjian surrat kerja kontruksi ini.
Pasal III
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju atas harga kontrak objek pekerjaan seperti yang
tertuang dalam RAB yaitu Rp. 280.000.000 (
dua ratus delapan puluh juta rupiah )
dengan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantun dalam lampiran :
No
|
Uraian
Pekerjaan
|
Vol
|
Sat
|
Harga
Sat
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
Kontruksi
|
292,5
|
m
|
1.025.000
|
280.000.000
|
Pasal IV
PIHAK
KEDUA setuju untuk melaksanakan pekerjaan seperti tertuang dalam pasal 2 surat perjanjian
kerja kontruksi ini, terhitung sejak tanggal dan bulan SURAT PERJANJIAN KERJA
ini ditanda tangani.
Pasal V
Pekerjaan akan dilaksanakan setelah
diterbitkan surat perintah mulai kerja dari pihak pertama dkepada pihak kedua
dikerjakan selambat lambatnya 7 hari sejak SPK ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dan gugur dengan sendirinya apabila dalam kurun waktu tersebut tidak
dilaksanakan.
Pasal VI
Pihak kedua setuju untuk menggunakan bahan material
yang dibangun sesuai dengan standar mutu bahan dan tekhnis, yang telah
disetujui bersama antara kedua belah pihak, apabila ada perubahan spesifikasi
bahan dan teknis serta gambar perencanaan maka pihak pertama akan memerintahka
kepada pihak kedua untuk menghitung kembali biaya atas perubahan tersebut baik
berupa penambahan maupun pengurangan biaya atas pekerjaan untuk selanjutnya
disetujui kedua belah pihak.
Pasal VII
Pihak
pertama setuju dan menyerahkan sepenuhnya untuk menggunakan bahan material yang
ada ataupun fisik bangunan yang direnovasi dan dikerjakan oleh pihak kedua agar
pengadaan dan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL VIII
a)
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran
kepada PIHAK KEDUA sebesar 30% dari nilai kontrak setelah SPK ditanda tangani
oleh kedua belah pihak.
b)
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran
kepada PIHAK KEDUA sebesar 20% setelah pekerjaan mencapai progress 50%
c)
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran
kepada PIHAK KEDUA sebesar 25% setelah pekerjaan mencapai progress 75%
d)
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran
kepada PIHAK KEDUA sebesar 20% setelah pekerjaan mencapai progress 95%
e)
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran
kepada PIHAK KEDUA sebesar 5% setelah
pekerjaan selesai dan dibayarkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak
PASAL IX
PIHAK
PERTAMA berhak sepenuhnya memutuskan sepihak perjanjian kerja yang ada dengan PIHAK
KEDUA apabila unsur unsur yang ada pada pasal di atas tidak terpenuhi.
PASAL X
Surat
perjanjian ini tidak dapat dipindah tangankan atau dijual kepada pihak lain
apabila terjadi pemindah tanganan atau di jual, maka SPK ini GUGUR dengan
sendirinya, material yang ada dan prestasi pekerjaan yang telah dicapai oleh PIHAK
KEDUA sepenuhnya menjadi milik PIHAK PERTAMA.
PASAL XI
Kedua
belah pihak sepakat mengutamakan keselamatan kerja berpedoman pada semboyan
“safety first” untuk menjaga keselamatan kerja, maka PIHAK KEDUA diwajibkan
memakai pakaian yang standard.
PASAL XII
Hal
yang dapat mempengaruhi jalannya pelaksanaan perubahan kerja. Diluar kemampuan PIHAK
PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, gempa, banjir atau bencana lainya, perubahan nilai mata
uang oleh pemerintah yang dapat mempengaruhi harga bahan dan jasa, maka akan
dibicarakan kembali antara kedua belah pihak.
Pasal
XIII
Mengenai
perjanjian ini dengan segala akibat pelaksaannya kedua belah pihak setuju untuk
memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dikantor kepanitraan pengadilan negri
segala sesuatu yang belum tercakup atau yang belum diatur dala SPK ini akan
diatur dan diselesaikan secara kekeluargaan / musyawarah untuk mufakat atau
diatur dalam suatu perjanjian tambahan.
Demikian surat perjanjian kerja
renovasi bangunan rumah ini dibuat rangkap dua (2) Yang diantaranya dibubuhi
materai yang cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan sah setelah
ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Diterbitkan
Di : Sukabumi
Pada : …….juli 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
DR. H Buhono Mulki Asmaka
( Pemilik Proyek ) ( Pelaksana Proyek
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar