Minggu, 05 Juli 2015

contoh surat perjanjian kontrak kerja renovasi rumah

contoh surat perjanjian kontrak kerja renovasi rumah, klo ga sesuai dengan apa yang agan inginkan tinggal edit aja sendiri.





SURAT PERJANJIAN KERJA RENOVASI RUMAH

PROYEK RENOVASI RUMAH TINGGAL
Kel. Dr. H. Buhono
Lokasi : JL. Raya Cikukulu_ Caringin_ Sukabumi

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama            :     dr. H. Buhono
Pekerjaan      :     Pemilik Rumah / Owner
Alamat          :     Kp. Cikukulu_ Caringin_ Sukabumi

……….selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA……….
Nama            :     Mulki Asnaka
Pekerjaan      :     Kontraktor/ Pelaksana Pekerjaan
Alamat          :     Kp Bungur Pandak_ Bojong_ Cikembar

……….selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA……….

Bahwa pada hari ini……………tanggal……….bulan………..tahun dua ribu lima belas (2015), PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian kerja dalam rangka melaksanakan pekerjaan renovasi bangunan rumah tinggal di JL.Cikukulu_ Caringin_ Sukabumi, sesuai dengan kesepakatan bahwa PIHAK PERTAMA menyediakan alat secukupnya yaitu; genting,saniter, keramik. dan kesepakatan ini lazim disebut SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRUKSI yang memuat pasa pasal sebagai berikut.
Pasal 1
PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan renovasi rumah tinggal yang berlokasi di Kp. Cikukulu_ Caringin_ Sukabumi.
Pasal II
Objek pekerjaan yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA adalah berupa pekerjaan renovasi rumah tinggal, sesuai yang tertera dalam gambar perencanaan dan rencana anggaran biaya sebagai mana terlampir yang terjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat perjanjian surrat kerja kontruksi ini.
Pasal III
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju atas harga kontrak objek pekerjaan seperti yang tertuang dalam RAB yaitu Rp. 280.000.000 ( dua ratus delapan puluh juta rupiah ) dengan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantun dalam lampiran :
No
Uraian Pekerjaan
Vol
Sat
Harga Sat
Jumlah (Rp)
1
Kontruksi
292,5
m
1.025.000
280.000.000

Pasal IV
PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pekerjaan seperti tertuang dalam pasal 2 surat perjanjian kerja kontruksi ini, terhitung sejak tanggal dan bulan SURAT PERJANJIAN KERJA ini ditanda tangani.

Pasal V
Pekerjaan akan dilaksanakan setelah diterbitkan surat perintah mulai kerja dari pihak pertama dkepada pihak kedua dikerjakan selambat lambatnya 7 hari sejak SPK ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan gugur dengan sendirinya apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilaksanakan.

Pasal VI

Pihak kedua setuju untuk menggunakan bahan material yang dibangun sesuai dengan standar mutu bahan dan tekhnis, yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak, apabila ada perubahan spesifikasi bahan dan teknis serta gambar perencanaan maka pihak pertama akan memerintahka kepada pihak kedua untuk menghitung kembali biaya atas perubahan tersebut baik berupa penambahan maupun pengurangan biaya atas pekerjaan untuk selanjutnya disetujui kedua belah pihak.

Pasal VII
Pihak pertama setuju dan menyerahkan sepenuhnya untuk menggunakan bahan material yang ada ataupun fisik bangunan yang direnovasi dan dikerjakan oleh pihak kedua agar pengadaan dan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

PASAL VIII
a)      PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 30% dari nilai kontrak setelah SPK ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
b)      PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 20% setelah pekerjaan mencapai progress 50%
c)      PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 25% setelah pekerjaan mencapai progress 75%
d)     PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 20% setelah pekerjaan mencapai progress 95%
e)      PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 5%  setelah pekerjaan selesai dan dibayarkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak

PASAL IX

PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya memutuskan sepihak perjanjian kerja yang ada dengan PIHAK KEDUA apabila unsur unsur yang ada pada pasal di atas tidak terpenuhi.
PASAL X

Surat perjanjian ini tidak dapat dipindah tangankan atau dijual kepada pihak lain apabila terjadi pemindah tanganan atau di jual, maka SPK ini GUGUR dengan sendirinya, material yang ada dan prestasi pekerjaan yang telah dicapai oleh PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi milik PIHAK PERTAMA.
PASAL XI

Kedua belah pihak sepakat mengutamakan keselamatan kerja berpedoman pada semboyan “safety first” untuk menjaga keselamatan kerja, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memakai pakaian yang standard.
PASAL XII

Hal yang dapat mempengaruhi jalannya pelaksanaan perubahan kerja. Diluar kemampuan PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, gempa, banjir atau bencana lainya, perubahan nilai mata uang oleh pemerintah yang dapat mempengaruhi harga bahan dan jasa, maka akan dibicarakan kembali antara kedua belah pihak.

Pasal XIII
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibat pelaksaannya kedua belah pihak setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dikantor kepanitraan pengadilan negri segala sesuatu yang belum tercakup atau yang belum diatur dala SPK ini akan diatur dan diselesaikan secara kekeluargaan / musyawarah untuk mufakat atau diatur dalam suatu perjanjian tambahan.

Demikian surat perjanjian kerja renovasi bangunan rumah ini dibuat rangkap dua (2) Yang diantaranya dibubuhi materai yang cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan sah setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.



Diterbitkan
                                                                     Di              :  Sukabumi
                                                                     Pada          : …….juli 2015





PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA





DR. H Buhono                                                         Mulki Asmaka
                        ( Pemilik Proyek )                                                 ( Pelaksana Proyek )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar